Sebanyak 72.600 Kubik Kayu Ilegal Diduga Menggunakan Dokumen Palsu

  • Bagikan
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh. Foto: Ade/Netnews.id

NETNEWS – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LAKI (Lembaga Anti Korupsi Indonesia) Kabupaten Melawi, Rafinus Kanoh, menyoroti adanya dugaan puluhan ribu kubik kayu olahan yang dikeluarkan oleh PT MJB di Kabupaten Melawi, menggunakan dokumen palsu.

“Dokumen yang kita temukan milik PT MJB diduga palsu. Tercatat 72.600 m³ kayu olahan sudah keluar dari Melawi dan dibawa ke Pontianak,” ungkap Rafinus.

Sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai fungsi kontrol sangat menyayangkan hal tersebut.

Selain itu, kegiatan yang diduga ilegal ini sangat merugikan Pemkab Melawi terutama pendapatan pajak daerah.

Rafinus juga menambahkan bahwa dokumen tersebut seharusnya terdaftar di sistem dan diterbitkan oleh dinas Lingkup Hidup dan Kehutan Kabupaten Melawi.

BACA JUGA: BPS: Penduduk Miskin di Kalbar Capai 350 Ribu

“Inikan lucu masa yang memiliki usaha kayu dia juga yang menandatangi dokumen SKSHHK. Saya juga mempertanyakan izin usaha PT MJB terdaftar di SIPUHH atau belum?,” Kata Rofinus.

  • Bagikan