Polda Kalbar Amankan 1.568 Butir Ekstasi Asal Jakarta Milik WBP Lapas Kelas II A Pontianak

  • Bagikan
Bawa ribuan butir ekstasi HG (42) warga Jalan Tebu Gg. Anugrah 1 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat diamankan. Foto: Istimewa

NETNEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1568 butir yang terbagi dalam 7 bungkus dan 7 pil ekstasi dengan warna yang berbeda.

Dalam pengungkapan tindak pidana narkoba oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar di wilayah kota Pontianak, ada dua orang yang diduga kuat pelaku, satu diantaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo menuturkan bahwa, pengungkapan perkara tindak pidana narkotika oleh tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalbar ini pada Senin 2 Januari 2023 Pukul 16.30 WIB di Jalan Tebu Gang Anugrah 1 Kelurahan Sui Beliung Kecamatan Pontianak Barat.

BACA JUGA: Kurang dari 24 Jam, Tersangka Pencurian Handphone Milik Majikannya Berhasil Ditangkap Polisi

“Perkara ini sudah diselidiki sejak bulan Desember 2022, bermula dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar yang mendapat informasi dari petugas Kanwil Ditjen Bea dan Cukai DKI Jakarta tentang adanya pengiriman barang yang diduga Psikotropika dengan tujuan seseorang yang beralamat di Pontianak melalui PT. Pos Indonesia.” kata Dirnarkoba Yohanes Hernowo.

Kemudian, Kasubdit 3 AKBP Aswandi langsung memimpin untuk melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut dan kemudian melakukan koordinasi dengan pihak PT. Pos Indonesia.

“Selanjutnya, setelah di lakukan penyelidikan, tim Subdit 3 bersama Tim IT mengamankan seorang pria berinisial HG (42) warga Jalan Tebu Gg. Anugrah 1 Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat bersama satu paket yang berisikan Narkoba jenis psikotropika atau pil ekstasi,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo.

  • Bagikan