Sementara dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah).
Kapolsek juga menambahkan bahwa, kurang dari 24 jam pelaku berinisial BO berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A10s di Jalan Alianyang ketika pelaku hendak menuju ke Pontianak pada jam 02.00 Wib. pagi.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Sungai Ambawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
(Syaiful/ Humas)