NETNEWS – Seorang pria berinisial BO (34) asal Sungai Ambawang tega melakukan pencurian satu unit handphone merk Samsung Galaxy A10s milik majikannya.
Pelaku BO berhasil ditangkap kurang dari 24 jam oleh Satuan Reserse Polsek Sungai Ambawang.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sungai Ambawang IPDA Surya Boy Michael Sihaloho mengatakan bahwa, kasus pencurian satu unit handphone Samsung Galaxy A10s terjadi di rumah pelapor yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada jam 20.00 WIB
“Atas kejadian tesebut korban melapor ke Polsek Sungai Ambawang untuk segera di tindak lanjuti,” kata Boy saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa 3 Januari 2023.
BACA JUGA: Kembang Api Meledak Ditangan, Wakil Bupati Kaur Provinsi Bengkulu Dirawat Intensif