NETNEWS -Seringkali ada keraguan didalam hati, apakah memegang hewan anjing atau bersentuhan langsung dengan hewan tersebut di anggap najis dan bagian yang bersentuhan harus di sucikan.
Namun ada juga yang menganggap hanya liur atau bulu yang dalam keadaan basah saja yang dianggap najis.
Agar dapar memahami persoalan tersebut, berikut Netnews telah merangkum beberapa penjelasan dari beberapa mahzab.
1. Madzhab Syafi’i dan Hambali
Sebagai madzhab paling hati-hati, Madzhab Syafi’i, menghukumi seluruh anggota tubuh anjing sebagai najis, kendatipun dalam keadaan kering.
Tidak ada khilaf tentang memegang anjing (bulu atau kulitnya), sementara anjing dan yang memegangnya dalam keadaan kering. Para ulama sepakat bahwa menyentuh seekor anjing pada saat itu tidak mengharuskan tangan yang memegangnya harus dibasuh.
Perselisihannya adalah ketika salah satunya basah, yaitu baik pemilik maupun anjingnya basah, harus dibasuh untuk menghilangkan najis, dimana basuhan pertama dengan tanah diikuti dengan 6 kali basuhan dengan air mutlak.
Dari Abu Hurairah ra. bahwa Nabi ﷺ bersabda :
إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبع مرّات إحداها بالتراب
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang dari kamu, maka hendaklah dia membasuhnya 7 kali, dan salah satu basuhan dengan tanah.” (HR: Bukhari dan Muslim).
Menurut Mazhab Syafi‘i dan Mazhab Hambali, anjing dan babi, air bekas jilatan keduanya, keringat keduanya, dan hewan turunan dari salah satunya sebagai najis berat. ( Mughni Al Muhtaj, 1/78, Kasysaf Al Qina`, 1/208)
Benda yang terkena itu semua, menurut pandangan kedua mazhab ini, harus dibasuh sebanyak tujuh kali di mana salah satunya dicampur dengan debu yang suci.