NETNEWS – Anggota Komisi I DPRD Sambas didampingi pimpinan DPRD Sambas, Kamis 27 Oktober 2022 mengunjungi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalimantan Barat.
Kedatangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas ini, dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.
Menurut Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, PP yang mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama ini adalah bagian dari aturan pelaksanaan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
BACA JUGA: Rektor IAIN Pontianak, DR Syarif Resmi Menjabat Ketua PWNU Kalbar Periode 2022-2027
“Kami berterima kasih, kunjungan kami disambut baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar dengan baik. Kami sangat berharap, kunjungan ini memberikan kami tambahan wawasan, informasi dan data yang kami perlukan berkenaan dengan BUM Desa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin SE, Wakil Ketua I DPRD Kab Sambas, Senin 31 Oktober 2022.