Tono
Netnews.id, PONTIANAK – Syarif Muhammad Rafi Sanubari warga jalan Makam Sultan Gang Jariah RT 003 / RW 016 Kelurahan Batulayang Kecamatan Pontianak Utara melaporkan rekan kerjanya berinisial Kar ke Polresta Pontianak pada 13 september 2022 atas kasus tindak pidana dugaan penipuan.
“Kasus ini terjadi pada tanggal 8 juni 2022 jam 11.00 Wib,” ungkap Muhammad Rafi, Rabu 14 September 2022 kepada wartawan di Pontianak sambil menunjukkan tanda bukti bahwa dia sudah melaporkan karya.
Menurut Rafi laporan pengaduannya diterima langsung oleh Brigpol Arif N, SH di kantor pelayanan Humas Kepolisian Polresta Pontianak.
Rafi dalam laporannya ke kepolisian Polresta Pontianak pada 13 September 2022 sekira pukul 13.08 Wib mengungkapkan kronologi kejadiannya.
BACA JUGA: Gempa Bumi M 3.1 Guncang Landak
Rafi menjelaskan bahwa, Karya bekerja sebagai pengiriman barang bubuk kratom. Karya menghubunginya dan memberitahu memiliki klien yang punya banyak bubuk kratom, tapi tak mampu membayar pengiriman bubuk kratom ke negara Amerika.
Kepada pelapor (Raffi), Karya menawarkan agar dapat membiayai pengiriman barang tersebut dan menjanjikan uang fee kepadanya. Saat itu pelapor tidak menanggapi tawaran dari karya.
Kemudian pada hari senin tanggal 23 Mei 2022 sekira pukul 08.00 Wib pelapor menanggapi tawaran Karya dan Karya memberitahukan bahwa barang tersebut akan tiba di Amerika per tanggal 01 Juni 2022 dan paling lama 11 Juni 2022.
Karya bilang bahwa barang-barang tersebut aman dan tak ada kendala. Lalu pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira jam 11 wib pelapor mentransfer dana dua kali.
“Yang pertama Rp 10 juta, lima menit kemudian transfer lagi sebesar 100 juta ke rekening Karya,” ungkap Raffi.
BACA JUGA: Jaring Atlet untuk Porprov, Disporapar Kubu Raya Gelar Turnamen Bola Voli
Karya juga mengatakan bahwa akan disetorkan ke kantor pengiriman dan tinggal menunggu barang tiba di Amerika.
Kemudian pelapor (Raffi) menanyakan ke Karya sudah sampai dimana barangnya. Oleh Karya di jawab bahwa barangnya masih dalam perjalanan dan menyuruh pelapor untuk sabar masih dalam proses.
Menurut Rafi dia minta agar uangnya dikembalikan saja, namun Karya memberikan alasan yang tidak masuk akal dan menyatakan uangnya sedang diproses.
“Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari Karya dan chat saya sekarang tidak pernah dibalasnya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 110 juta rupiah, Rafi juga minta agar kasus tersebut diproses lebih lanjut,” tambah Rafi.
Rafi juga menjelaskan bahwa hingga saat ini Karya sudah tidak lagi membalas WA maupun teleponnya.
“Saya sudah tanya ke iparnya Karya, katanya dia sudah menghubungi Karya tapi oleh Karya tak ditanggapi, sudah telpon orang tuanya Kar tapi tak ada Respon juga,” terang Rafi.
BACA JUGA: Kapal KM Mitra Jaya Diberhentikan Satuan Polisi Airud Polres Tanjungbalai
Wartawan pun mencoba untuk menghubungi Karya melalui nomor kontak WA nya maupun via telpon tapi tidak juga di tanggapi oleh Karya.***