Curi Uang Kotak Amal Masjid Untuk Beli Narkoba, U Bin M Diringkus

  • Bagikan

Netnews.id, PONTIANAK – Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto yang didampingi Kanit Jatanras, Ipda Zainal merilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial U Bin M (36).

Dalam keterangan Kapolresta Pontianak, Kompol Pol Andi Herindra melalui Kasat Reskrim, Kompol Indra Asrianto menjelaskan kronologi pengungkapan bermula dengan adanya aduan masyarakat terkait sering terjadinya pencurian kotak amal yang berada di dalam masjid wilayah hukum Pontianak Barat dan Pontianak Selatan.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari beberapa rekaman CCTV dan berkoordinasi dengan personil Jatanras Polsek Pontianak Selatan, personil Jatanras Polresta Pontianak mengamankan tersangka U Bin M yang terlebih dahulu diamankan oleh pengurus Mesjid Baitulrahman di Jalan Tanjungpura Pontianak Selatan dan dari hasil interogasi pelaku dia mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian kotak amal tersebut,” ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak ini mengatakan dari pengakuan tersangka ada 7 TKP yang diakui oleh tersangka U Bin M antara lain Masjid Sirajul Munir di Jalan Komyos. Sudarso Pontianak Barat, Masjid Al-ikhwan di Komplek Pemda Pontianak Barat sebanyak dua kali, Masjid Nurul Islam Jalan Tanjung Pura depan simpang Jalan Hijas Pontianak Selatan, Surau di Jalan Padat Karya Pontianak Selatan, Masjid Nurul Jannah Gang Klontan Pontianak Barat dan Masjid Al-Mustaqim Jalan Karet Pontianak Barat.

“Keterangan yang bersangkutan saat ini terus kami kembangkan, karena menurut pengakuannya, tersangka juga beraksi di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya,” jelasnya.

Diketahui bahwa tersangka berinisial U Bin M (36) tersebut merupakan warga beralamat Jalan Sultan Alaudin, Komplek Bumi Permata Hijau Kabupaten Gowa, Sulsel dan menetap di Jalan Mahakam Komplek Pasar Tengah Pontianak Kota dan dari hasil interogasi bahwa hasil dari pencurian kotak amal tersebut dipergunakan oleh diduga pelaku untuk memakai narkoba jenis sabu.

“Tersangka merupakan warga luar Provinsi Kalbar, dan dari hasil interogasi, yang bersangkutan baru pulang dari menjadi TKI di tahun 2020 dan sampai saat ini berada di Pontianak dengan tempat tinggal yang berpindah-pindah,” jelas Indra.

Kompol Pol Andi Herindra mengatakan dari pengakuan tersangka terakhir dirinya mengambil uang kotak amal sejumlah 1.500.000 rupiah dan selain untuk keperluan sehari-hari, tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan membeli narkoba.

“Tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan saat ini tersangka dan barang bukti kita tahan di Rutan Mapolresta Pontianak guna untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Indra Asrianto. (Tim Liputan)

Editor : Barlian

  • Bagikan