Kasus Curas di Jalan Trans Kalimantan Motifnya Karena Dendam Diejek Babu

  • Bagikan

Tono

Netnews.id, KUBU RAYA – Kasus perampokan dengan kekerasan di pencucian mobil 24 jam di jalan Trans Kalimantan, KM 11, Parit Aim, Desa Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya yang sempat menghebohkan akhirnya berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Sektor Sungai Ambawang yang di backup Satreskrim Polres Kubu Raya.

Dalam press rilis yang digelar di Polsek Sungai Ambawang, Senin sore, Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy yang didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sahndy W.G Suawa, Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko dan segenap PJU Polres dan Polsek Sungai Ambawang membeberkan kasus perampokan dengan kekerasan yang terjadi di jalan Trans Kalimantan, KM 11, Parit Aim, Desa Sungai Ambawang tersebut.

Pelaku berinisial F (19) berhasil diamankan di tempat pelariannya di Kabupaten Sanggau, yang merupakan kampung halaman pelaku.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy dalam Press rilis menjelaskan bahwa, terungkapnya kasus pencurian dengan kekerasan tersebut berawal adanya laporan warga ke Polsek Sungai Ambawang yang kemudian dilakukan serangkaian peyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku berinisial F.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa dari informasi dan penyelidikan aparat kepolisian ternyata tindak kejahatan perampokan dengan kekerasan ini ternyata dilakukan oleh teman dekat korban yang sama-sama bekerja di tempat pencucian mobil tersebut.

“Setelah mendapat laporan, tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terang Kapolres.

Saat ditangkap kata Kapolres, pelaku tidak melawan namun ketika pelaku diinterogasi, pelaku mencoba untuk mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa ada pelaku lain selain dirinya.

“Saat kita interogasi pelaku mencoba untuk mengelabui petugas, ketika diminta untuk menunjukkan pelaku lain tersebut, pelaku justru kabur dan terpaksa petugas melakukan tindakan tegas kepada pelaku,” tambah Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa dari serangkaian pemeriksaan terungkap bahwa pelaku F melakukan perampokan disertai dengan penganiayaan terhadap korban IN. Pelaku mengaku bahwa perbuatan yang dilakukannya itu karena dendam terhadap korban karena mengeceknya sebagai babu.

Sedangkan berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya sempat mengisap sebatang rokok sebelum melakukan aksi jahatnya tersebut dan kemudian ia sempat duduk diatas kepala korban dan menjerat leher korban dengan seutas tali sepatu yang sudah disiapkan pelaku sebelumnya.Karena korban sempat melakukan perlawanan tali yang menjerat leher korban pun putus, kemudian pelaku memukul korban yang mengenai bibir dan mata korban dan selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci Inggris sebanyak 8 kali.

Setelah menganiaya korban kemudian pelaku F mengambil barang-barang milik korban antara lain, uang dan barang berharga lainya dan langsung kabur ke Kabupaten Sanggau.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Sungai Ambawang dan pelaku F akan dikenakan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Editor : Raditya

  • Bagikan