Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Narkoba, Salah Satunya Masih Dibawah Umur

  • Bagikan

Tono

Netnews.id, KUBU RAYA – Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil meringkus lima orang tersangka dari empat kasus peredaran narkoba sejak bulan Oktober hingga awal bulan November 2021. Kasus tersebut diungkap dalam pers rilis rutin Polres Kubu Raya Rabu (10/11/21) di Mapolres Kubu Raya.

Dari lima orang tersangka tersebut satu diantaranya masih dibawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

AKP Hoerrudin PS. Kabagops Polres Kubu Raya mengatakan bahwa dari kasus tersebut petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sekitar 48,22 gram.

“Dari pengungkapan itu, kami berhasil mengamankan sabu sekitar 48,22 gram dari kelima orang pelaku,” terang Hoerrudin.

Lebih lanjut Hoerrudin juga mengatakan bahwa kelima tersangka ini selain menjadi pengedar kelimanya juga merupakan pemakai dari barang haram tersebut.

“Selain menjadi pengedar di wilayahnya, para pelaku juga merupakan pemakai, untuk itu para pelaku nanti akan kita kenakan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” tambah Kabag Ops.

Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya, Iptu Batman Pandia PS juga membenarkan jika dari kelima tersangka ada yang masih dibawah umur.

“Dari pengakuan Ra, anak dibawah umur yang terlibat dalam peredaran narkoba itu dikarenakan inisial RA tersebut sudah tidak bersekolah dan juga tidak bekerja dan dari pengakuannya, bahwa sudah setahun mengedarkan narkoba barang haram tersebut,” pungkas Iptu Batman.

Editor : Raditya

  • Bagikan