Komisi III Panggil DLH Kubu Raya Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan PT. PLK

  • Bagikan

Netnews.id, KUBU RAYA – Dugaan pencemaran limbah pabrik pengolahan sawit PT. Pundi Lahan Khatulistiwa yang dikeluhkan oleh masyarakat Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B Kabupaten Kubu Raya saat ini memasuki babak baru.

Komisi III DPRD Kabupaten Kubu Raya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya terkait keluhan warga terhadap pencemaran air oleh PT. Pundi Lahan Khatulistiwa.

Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya, Zulkarnain mengatakan bahwa berdasarkan aduan masyarakat yang diterima Komisi III, pihaknya telah memanggil Dinas Lingkungan Hidup untuk mengetahui sejauh mana penanganan hal tersebut.

“Berdasarkan pengaduan masyarakat melalui surat yang kami terima mengenai pencemaran lingkungan oleh Pabrik Sawit PT. PLK, maka kami sudah memanggil Dinas Lingkungan Hidup, dan ternyata mereka telah lakukan beberapa hal, termasuk dengan mengambil sampel air di lokasi yang dikeluhkan oleh warga,” terang Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Dinas Lingkungan Hidup bahwa informasi terkait jebolnya tanggul air tersebut diketahui dari pemberitaan media massa yang beredar dan bukan dari pihak perusahaan dan berdasarkan hal itu DLH langsung menindaklanjutinya dengan turun ke lapangan serta mengambil sampel air untuk diuji kebenarannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kubu Raya sangat menyayangkan dengan lambannya tindakan dari perusahaan terkait hal tersebut, seharusnya pihak perusahaan segera melaporkanya ke DLH, bukan malah tahu dari media massa atau aduan masyarakat.

Zulkarnain juga mengatakan bahwa dari keterangan DLH Kubu Raya, DLH elah memberikan 9 poin untuk penyelesaian permasalahan limbah di PT. Pundi Lahan Khatulistiwa dan memberikan tenggang waktu waktu 1 bulan untuk segera menyelesaikan keluhan warga tersebut.

“Dari 9 Poin tersebut ada dua yang telah dilaksanakan oleh perusahaan, diantaranya membersihkan saluran dan meninggikan tanggul kolam penampungan limbah yang bocor tersebut dan masih ada 7 poin yang masih dalam pengawasan DLH Kubu Raya,” terang Zulkarnain.

Menyikapi hal itu lanjut Zulkarnain bahwa Komisi III DPRD Kubu Raya akan mendorong DLH untuk tegas dan akuntabel dalam penanganan hal ini serta meminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait penanganan pencemaran limbah PT. PLK yang dikeluhkan masyarakat.

“Dalam waktu dekat kami juga akan jadwalkan pertemuan dengan pihak Manajemen PT. PLK dan masyarakat, sejauh mana penanganan hal itu dan ini akan kami kawal agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” tegas Zulkarnain.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Yoga Irawan, Ia mengatakan dirinya tegas mengawal keluhan warga terkait pencemaran lingkungan oleh Perusahaan PT. PLK ini.

“Kita tidak menolak pengusaha berinvestasi di Kubu Raya, akan tetapi pengusaha juga jangan mengabaikan hak dan kepentingan umum masyarakat, bahkan cenderung merugikan seperti yang dialami warga Desa Kuala Mandor A ini, kasihan warga,” ucap Yoga.

Politisi dari PDI Perjuangan ini dengan tegas mengatakan bahwa jika memang terbukti ada kelalaian dan ada pencemaran lingkungan dari PT. Pundi Lahan Khatulistiwa ini, maka dirinya akan mendorong untuk pembentukan Pansus guna menindaklanjuti permasalahan ini.

“Hal ini perlu kita lakukan agar semua perusahaan yang berinvestasi di Kubu Raya ini mematuhi aturan dan kehadirannya bisa bermanfaat dan bukan malah sebaliknya merugikan masyarakat,” pungkas Politisi PDIP Kubu Raya ini.

Editor : Barlian

  • Bagikan