Tono
Netnews.id, KUBU RAYA – Dalam kurun waktu satu bulan, Polres Kubu Raya berhasil mengungkap sebanyak lima kasus peredaran gelap narkoba dan dari jumlah kasus tersebut Pollres Kubu Raya berhasil mengamankan enam orang tersangka. yang terdiri dari lima orang pria dan satu orang wanita dengan total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap adalah seberat 55, 67 gram.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kubu Raya saat menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti sabu seberat 55,67 gram di Mapolres Kubu Raya, Senin pagi. Dalam konferensi tersebut, enam tersangka dan barang bukti berupa sabu-sabu turut dihadirkan.
Setelah dilakukan pengecekan oleh BPOM seluruh barang bukti narkoba jenis sabu itu pun langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan cairan pembersih lantai yang kemudian dibuang ke dalam toilet.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerroy H.Y Komontoy mengatakan bahwa, pihaknya telah berhasil mengamankan enam pelaku dan enam pelaku yang berhasil diamankan tersebut rata-rata merupakan kurir sekaligus pengguna barang haram tersebut.
“Enam orang yang berhasil kita amankan rata-rata merupakan kurir sekaligus pengguna,” terang Kapolres, Senin (23/8/2021).
Kapolres juga menekankan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya tanpa pandang bulu, selain itu, pihaknya juga akan terus memburu para bandar yang menyuplai barang haram tersebut.
“Kita akan terus mengejar para bandar yang telah menyuplai narkoba itu sehingga peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya dapat dimusnahkan hingga ke akar-akarnya dan yang pasti, tidak ada tempat untuk para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kubu Raya,”tegas Kapolres.
Selanjutnya Kapolres merincikan para tersangka yang diamankan yakni pertama seorang wanita berinisial LT yang di amankan pada 1 juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 1 gram di jalan Sungai Raya Dalam setelah itu HM yang merupakan warga binaan Lapas Klas 2 A Pontianak yang di amankan pada 24 juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 51, 53 gram, kemudian, AM dan AA ditangkap pada 25 juli 2021 dengan barang bukti sabu 0,20 gram di desa Limbung, Sungai Raya, selanjutnya JF yang di amankan pada 25 juli 2021 dengan barang bukti sabu seberat 2 gram di desa Limbung, dan HH yang diamankan pada 9 agustus 2021 dengan barang bukti 0,84 gram sabu di desa Kubu.
Sementara itu LT salah satu tersangka yang sehari-hari berjualan kue mengaku bahwa, dirinya baru satu bulan menggunakan narkoba jenis sabu dan itupun diajak oleh temannya.
“Baru satu bulan, itupun karena diajak kawan,” ucap LT dengan muka sedih.
LT yang telah memiliki anak ini juga mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya di daerah Beting, Pontianak Timur.
Enam tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.
Editor : Barlian