Ival
Netnews.id, JAKARTA – Program vaksinasi yang di selenggarakan oleh Polda Kalimantan Tengah pada Rabu (4/8/2021) malam di Jalan Yos Sudarso Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya dinilai Ketua Aliansi Eksekutif Mahasiswa Indonesia (AEMI) telah melanggar aturan hukum yang telah tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 7 Agustus 2018 di Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga telah diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada 8 Agustus 2018 yang ditempatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128. Penjelasan Atas UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236. Agar setiap orang mengetahuinya.
Menurut Fahri, Ketua Aliansi Eksekutif Mahasiswa Indonesia (AEMI) bahwa vaksinasi merdeka dalam rangka menyambut HUT-RI ke 76 Tahun yang digelar oleh Polda Kalteng di Jalan Yos Sudarso Pos Polisi Bundaran Besar Palangka Raya pada Rabu (4/8/2021) malam itu sangat mengundang kerumunan yang di duga menjadi cluster baru dalam penyebaran virus Covid-19.
Sehingga, kata Fahri, hal itu yang menjadikan dasar AEMI menilai bahwa pelaksanaan vaksinasi yang digelar Polda Kalteng adalah merupakan bentuk kelalaian, ketidaktertiban serta ketidaksiapan dari panitia penyelenggara yaitu, Polda Kalbar untuk melaksanakan vaksinasi sesuai Protkes yang ada.
“Kira juga sangat menyayangkan apabila hari ini Polda Kalimantan Tengah seolah-olah tidak memberikan jaminan dan juga perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Apa yang terjadi di Polda Kalimantan Tengah merupakan bagian dari cerminan ketidaksiapan penyelenggara dalam melayani masyarakat dan pelaksanaan vaksinasi yang digelar itu justru diduga kuat telah menimbulkan cluster baru dalam penyebaran Covid-19,” tegas Fahri.
Untuk itu, AEMi akan mendesak Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. untuk memanggil serta mencopot Kapolda Kalimantan Tengah karena telah melanggar aturan yang tertuang di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.
“Kami meminta Bapak Kapolri lebih jeli melihat persoalan ini, yang mana kita ketahui bahwa Kapolri telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Institusi Polri untuk dapat melaksanakan vaksinasi dan juga menjadi garda terdepan dalam menuju Indonesia yang Herd Immunity dalam percepatan vaksinasi,” jeas Fahri.
Namun, dalam hal ini lanjut Fahri bahwa apa yang di lakukan oleh Kapolda Kalteng sangatlah bertentangan dengan apa yang telah diinstruksikan oleh Kapolri kepada segenap jajarannya terkait dengan penanganan virus Covid-19 saat ini
“Kasus yang terjadi di Mapolda Kalimantan Tengah juga sama kasusnya seperti yang pernah di lakukan oleh Kapolda Metro Jaya yang lalai dalam menerapkan UU karantina kesehatan,” ungkap Fahri.
Berangkat atas dasar hal itu maka hukum tidak boleh dipinggirkan dalam menegakkan keadilan harus semua di berlakukan sama di setiap anak Bangsa dan rakyat Indonesia.
Aliansi Eksekutif Mahasiswa Indonesia (AEMI) dalam hal ini tentu mempertegas komitmen dalam mendukung percepatan pemerintah dan seluruh instrumen negara hari ini yang telah Bergotong-Royong melakukan vaksinasi dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Kami dari Aliansi Eksekutif Mahasiswa Indonesia (AEMI) akan melaporkan Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) di Kabareskrim Mabes Polri serta akan mengirimkan surat terbuka ke Bapak Kapolri dan ke DPR-RI Komisi II pada hari Senin mendatang, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kondisi dan situasi bangsa Indonesia yang saat ini masih berjibaku menghadapi Tsunami Pandemi Covid-19,” pungkas Fahri.
Editor : Barlian