Redaski
Netnews.id, PONTIANAK – Banyaknya jumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia menunjukkan keberagaman dan toleransi di tengah masyarakat. Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Selain itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola.
Hal ini diungkapkan Gusti Edy, Ketua Umum di dampingi Waketum Norman dan Sekjen BPM, Laisa.M, Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar ketika ditemui media di Posko Canlai kopi di jalan Putri Daranate Pontianak Kota, Kamis (5/8/2021) WIB.
Edy juga mengucapkan terima kasih kepada Kesbangpol Kalimantan Barat dan Direktur Jenderal Politik Pemerintahan umum, Direktur Organisasi Kemasyarakatan yaitu Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan legalitas terhadap keberadaan BPM Kalbar sebagai salah satu Ormas yang ada di Indonesia khususnya di Kalbar .
“Kami segenap Pengurus Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalimantan barat yang sudah terbentuk 14 Kabupaten dan Kota ini merasa sangat senang dengan telah resminya BPM sebagai Ormas oleh Kemendagri dan ini semua merupakan buah dari kerja keras semua pengurus BPM Kalbar yang sangat solid dan satu komando,” jelas Gusti Edy.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mengeluarkan surat keterangan terdaftar dengan Nomor : 1600.00-00/0146/VI/2021. Dalam isi surat telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan surat keterangan terdaftar ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani sampai dengan tanggal 3 Juni 2026.
Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar berdiri pada tanggal 5 Maret 2021 dan dibidang kegiatan Kepemudaan dengan NPWP : 42.531.469.7-701.000.yang beralamat jalan RE.Martadinata No.A 19,Pontianak,Provinsi Kalimantan Barat.
Ini merupakan amanah bagi BPM Kalbar untuk menjalankan Organisasi yang baru terbentuk ini yang juga akan menjadi penyimbang di Pemerintahan Kalbar.
Edy mengatakan bahwa, kebebasan berserikat dan berkumpul merupakan hak setiap warga negara sesuai UUD 1945, termasuk membentuk ormas seperti BPM Kalbar ini.
“Dalam UUD 1945, Negara menjamin kepada rakyatnya untuk menyampaikan aspirasi secara lisan dan tulisan. Karena itu, Ormas merupakan potensi masyarakat yang harus dikelola,” pungkas Gusti Edi.
Editor : Barlian