Polresta Pontianak Musnahkan 1,1 Kg Shabu Jaringan Perbatasan

  • Bagikan

Reni

Netnews.id, PONTIANAK – Sebanyak 1,1 kg narkotika jenis shabu yang disita dari tersangka tindak pidana narkotika atas nama M alias A yang diamankan petugas pada Minggu (14/03/2021) di Jalan Parit Pangeran Gang Telaga Indah, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara, dimusnahkan, Selasa (30/03/2021) di halaman Mapolresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Leo Joko Triwibowo, menjelaskan bahwa pihaknya telah menahan empat orang tersangka dan saat ini dalam tahap penyidikan.

“Hari ini kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu seberat 1,1 kg yang kami sita dari pengungkapan kasus di wilayah Pontianak Timur. Barang ini masuk melalui perbatasan Indonesia-Malaysia tepatnya di Balai Karangan Kabupaten Sanggau,” ungkap Kapolresta Pontianak.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pontianak, Kasubsi Pratut Pontianak, Ka Lapas Klas II A Pontianak, BNN kota Pontianak dan PJU Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak lebih lanjut mengatakan bahwa dalam pengembangan penyidikan, menurut keterangan TSK M als A, narkotika tersebut dibawa dari Balai Karangan atas perintah S als Pak Cu yang merupakan napi di Lapas Klas IIA Pontianak, yang akan diantarkan ke Jalan Tanjung Raya 2 Gang Anugerah Pontianak Timur, dan akan diterima oleh SW als Y yang merupakan istri dari S als Pak Cu dan IR als I.

“Kami melakukan pengembangan dengan teknik penyamaran dan penyerahan narkotika secara terselubung dibawah pengawasan oleh tim Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota, kepada alamat yang disebutkan TSK M als A tersebut. Setelah barang tersebut diserahterimakan kepada SW als Y dan IR als I, kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,”tambah Kapolresta Pontianak.

Terhadap para tersangka, disangkakan pada pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 miliyar rupiah. (*)

Editor : Barlian

 

  • Bagikan